(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Layanan Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Admin disdikpora | 16 Juni 2021 | 368 kali

 

Layanan Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD/MI.

Persyaratan

1.      Dokumen usulan siswa jenjang SD/Mi/SDLB serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD yang terdata dalam Dapodik

 

Prosedur

1.      Petugas Menerima Data Jumlah Usulan Siswa Jenjang SD/Mi/SDLB serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD

2.      Memverifikasi Kebenaran Data Jumlah Usulan Siswa SD Dan Setingkatnya. Jika Data Jumlah Usulan Sudah Benar Maka Dilanjutkan Ke Kepala Bidang, Jika Ada Kesalahan Maka Dikembalikan Ke Fungsional Umum

3.      Mengoreksi Kebenaran data Jumlah Usulan Siswa SD dan Setingkatnya Berdasarkan Hasil Monitoring, Jika Data Usulan Jumlah Siswa SD Sudah Benar Maka Dibuatkan Draf Rekomendasi Untuk Dilanjutkan Ke Prosedur Berikutnya. Jika Ada Kesalahan Maka Akan Dikembalikan Ke Kepala Seksi.

4.      Mengoreksi Kebenaran Data Jumlah Usulan Siswa SD Dan Setingkatnya , Jika Tidak Ada Kesalahan Maka Draf Rekomendasi Di Tanda Tangani, Dan Jika Ada Kesalahan Atau Tidak Sesuai Maka Dikembalikan Ke Kabid.

5.      Mengirim Data Usulan Jumlah Siswa SD dan Setingkatnya Yang Telah Di Berikan Rekomendasi Dari Kepala Dinas

6.      Mengkonfirmasi ke sekolah pengusul

 

 

 

Layanan Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SMP/MTs

 

Persyaratan

 

1.      Dokumen Usulan Siswa Jenjang SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SMP yang terdata dalam Dapodik

 

Prosedur

 

1.      Petugas menerima Data Jumlah Usulan Siswa Jenjang SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SMP

2.      Memverifikasi Kebenaran Data Jumlah Usulan Siswa SMP Dan Setingkatnya. Jika Data Jumlah Usulan Sudah Benar Maka Dilanjutkan Ke Kepala Bidang, Jika Ada Kesalahan Maka Dikembalikan Ke Fungsional Umum

3.      Mengoreksi Kebenaran data Jumlah Usulan Siswa SMP dan Setingkatnya Berdasarkan Hasil Monitoring, Jika Data Usulan Jumlah Siswa SMP Sudah Benar Maka Dibuatkan Draf Rekomendasi Untuk Dilanjutkan Ke Prosedur Berikutnya. Jika Ada Kesalahan Maka Akan Dikembalikan Ke Kepala Seksi.

4.      Mengoreksi Kebenaran Data Jumlah Usulan Siswa SMP Dan Setingkatnya , Jika Tidak Ada Kesalahan Maka Draf Rekomendasi Di Tanda Tangani, Dan Jika Ada Kesalahan Atau Tidak Sesuai Maka Dikembalikan Ke Kabid.

5.      Mengirim Data Usulan Jumlah Siswa SMP dan Setingkatnya Yang Telah Di Berikan Rekomendasi Dari Kepala Dinas

6.      Mengkonfirmasi ke sekolah pengusul

 

Jangka waktu penyelesaian : 14 hari kerja

Biaya : GRATIS