Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (Kehilangan)
Persyaratan
1. - Surat keterangan dari sekolah asal
2. - Surat keterangan lapor dari Kepolisian
3. - Pas foto 3x4 dan materai 600 sebanyak 2 lembar
4. - Mengisi blanko yang telah disediakan
Prosedur
1. - Pemohon mengajukan usul ijasah sesuai berkas persyaratan
2. - Petugas meneliti usul dokumen pengganti ijasah, kemudian membuat surat keterangan pengganti ijazah
3. - Kasubag umum dan kepegawaian serta Sekretaris Dinas memeriksa/meneliti ulang suket pengganti ijasah beserta kelengkapannya, jika sudah sesuai dan benar maka surat keterangan diparaf dan diteruskan ke Kepala Dinas, serta meneliti ulang surat keterangan pengganti ijasah dan menandatangani apabila sudah benar.
4. - Petugas membubuhkan stempel dinas dan menyerahkan kepemohon.
Jangka waktu penyelesaian : 60 menit jika pejabat yang berwenang mengesahkan ada dikantor.
Biaya : GRATIS