1. Foto copy ijazah dan melampirkan aslinya
2. Foto copy KTP/KK
3. Foto copy raport
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
3. Jika persyaratan sudah lengkap dan benar petugas akan membawa kepejabat yang berwenang
4. Pejabat memeriksa kemabali berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar pejabat menandatangani ijasah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir
5. Petugas membubuhi stempel pengesahan legalisir ijasah
6. Petugas menyerahkan kembali ke pemohon
Waktu yang dibutuhkan : 30 menit jika pejabat yang berwenang ada dikantor
Biaya : GRATIS