(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI

Admin disdikpora | 02 Maret 2022 | 290 kali

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI  KE KOMISI INFORMASI 

1. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi/pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online seperti email;

2. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi; 

a. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas; 

b. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya; 

c. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan

Publik beserta tanda terimanya (jika ada); 

d. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik

dan tanda terimanya; 

e. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada); 

f. Membawa bukti identitas (Identitas yang sah yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia. 

4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi  maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan diawali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal

Download disini