Selamat Pagi,
Selamat Tahun Baru 2026.
Diberitahukan kepada Bapak dan Ibu Guru ASN Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah yang ditetapkan pada 22 Desember 2025, dan dana diterima pada 30 Desember 2025 di Kas Daerah Kabupaten Buleleng, maka dengan ini diinformasikan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Tahun 2025 didasarkan atas pertimbangan:
Penerimaan Tambahan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tersebut, yang diperuntukan bagi Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Tahun 2025 belum masuk perhitungan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, mengingat saat penetapan APBD Perubahan Tahun 2025 belum terdapat kepastian besaran dan salur yang akan diberikan Pemerintah Pusat.
Tambahan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 yang akan diperuntukan bagi Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Tahun 2025 belum termasuk Pajak sehingga perlu disiapkan anggaran Pajak dari Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diperhitungkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Tahun 2025 termasuk Pajak yang akan dikenakan saat ini sudah masuk dalam perhitungan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Tahun 2025 akan dilaksanakan pada Bulan Januari 2026.
Demikian untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Singaraja, 1 Januari 2026
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng,
TTD.
Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P.
NIP. 197912192000031002