(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

ALASAN DALAM HAL PPID MEMBUTUHKAN WAKTU PERPANJANGAN PEMBERIAN INFORMASI

Admin disdikpora | 05 Januari 2023 | 186 kali

ALASAN DALAM HAL PPID MEMBUTUHKAN WAKTU PERPANJANGAN

PEMBERIAN INFORMASI

Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan – alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut. Perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan Permohonan Informasi Publik diatur dalam Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yaitu :

1.       PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis  kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum :

a.       Menguasai atau mendokumentasikan Informasi;

b.      Publik yang diminta; dan/atau dapat memutuskan status Informasi yang dimohon

2.       Perpanjangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi

Download disini