ALASAN DALAM HAL PPID MEMBUTUHKAN
WAKTU PERPANJANGAN
PEMBERIAN INFORMASI
Setiap
badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan
hak untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik sebagaimana
dijelaskan dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan –
alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh
informasi publik tersebut. Perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan
Permohonan Informasi Publik diatur dalam Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi No.
1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yaitu :
1. PPID
memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal
PPID belum :
a. Menguasai
atau mendokumentasikan Informasi;
b. Publik
yang diminta; dan/atau dapat memutuskan status Informasi yang dimohon
2. Perpanjangan
sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat (tujuh) hari sejak
jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi