PENJELASAN PEMBAYARAN TAMSIL, TPG, DAN GAJI 13 PPPK GURU
Bapak / Ibu PPPK Guru yang kami hormati, sehubungan dengan belum terlaksananya pembayaran Tamsil, TPG, dan Gaji ke 13 PPPK Guru dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tamsil dan TPG PPPK Guru
a. Pembayaran Tamsil dan TPG TW IV yang tertunda sampai dengan Juni 2025 karena terdapat kekurangan alokasi anggaran pada Rekening Tamsil dan TPG PPPK yang tidak cukup dilakukan pembayaran secara keseluruhan pada tahun anggaran 2024.
b. Pembayaran Tamsil dan TPG TW IV dapat dilakukan setelah tersedia anggaran cukup, dan baru dapat dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
2. Gaji Ke 13 PPPK Guru
a. Gaji ke 13 PPPK Guru belum terbayarkan karena menyesuaikan dengan regulasi terkait dengan pemotongan pajak TER.
b. Setelah berkoordinasi dengan KPP Pratama, terkait pajak TER untuk Pajak belum dapat diperhitungkan, maka pengajuan amprah untuk Gaji 13 PPPK belum memperhitungkan Pajak (diperhitungkan pada amprah selanjutnya). Saat ini sudah terbit SPP dan SPM, yang dilanjutkan proses penerbitan SP2D untuk pembayaran Gaji 13 dalam bulan Juni ini.
3. Tamsil 2025
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru.
b. Saat ini kita sudah menyelesaikan segala administrasi yang harus dipenuhi, untuk Penyaluran Tamsil Semester 1 Tahun 2025.
Demikian untuk maklum, semoga dapat menjadi penjelasan, dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih.
Salam hormat,
Disdikpora Buleleng