(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Profil singkat PPID Disdikpora Kabupaten Buleleng

Admin disdikpora | 07 Oktober 2021 | 352 kali

Profil singkat PPID Disdikpora Kabupaten Buleleng

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang baik melalui transparasi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PPID Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng ditetapkan menindaklanjuti Peraturan Bupati Buleleng Nomor: 042/327/HK/2021 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2021. Untuk itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui surat Keputusan Kepala Dinas Pendidika Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Nomor: 800/7770/DISDIKPORA/2021 tentang pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang mempunyai tugas sebagaimana berikut :

a.    Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannnya;

b.   Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama, laporan dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

c.    Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng;

d.   Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e.    Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menjadi bahan informasi publik; dan

f.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;