PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Buleleng berhak
menolak permohonan Informasi Publik bilamana :
1. Penolakan
atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU
KIP atau perundang-undangan lainnya.
2. Penolakan
atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi
tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
3. Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Buleleng tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan
oleh Pemohon Informasi.
4. Informasi
Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan