 
          PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga  Kabupaten Buleleng berhak
menolak permohonan Informasi Publik bilamana :
1.      Penolakan
atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU
KIP atau perundang-undangan lainnya.
2.      Penolakan
atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi
tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
3.      Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kabupaten
Buleleng tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan
oleh Pemohon Informasi.
4.      Informasi
Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
