(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

Admin disdikpora | 05 Januari 2023 | 224 kali

PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kabupaten Buleleng berhak menolak permohonan Informasi Publik bilamana :

1.      Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.

2.      Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

3.      Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kabupaten Buleleng tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.

4.      Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Download disini