PENGUMUMAN
KETENTUAN LAYANAN MASYARAKAT SECARA LANGSUNG DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG DI MASA PANDEMI COVID-19
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A, ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ini diumumkan bahwa:
1. Bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang membutuhkan layanan administrasi di Disdikpora Kabupaten Buleleng agar sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan;
2. Apabila masyarakat belum mengikuti vaksinsi COVID-19 agar melakukan vaksinsi COVID-19 di Puskesmas terdekat.
Demikian disampaikan untuk maklum.
DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG