(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah

Admin disdikpora | 29 November 2023 | 1009 kali

Halo, Sobat SMP! Keamanan dan kenyamanan peserta didik di satuan pendidikan merupakan prioritas utama. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kekerasan masih dapat terjadi. Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Nah, berikut adalah cara-cara yang bisa Sobat SMP lakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di satuan pendidikan:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Hal pertama yang bisa dilakukan oleh Sobat SMP jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah. Untuk melakukan pelaporan, Sobat SMP bisa menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

    1. teguran tertulis; atau
    2. pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. 

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

    1. pengurangan hak; atau
    2. pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

    1. Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
      1. luka fisik berat;
      2. kerusakan fisik permanen;
      3. kematian; dan/atau 
      4. trauma psikologis berat; dan/atau
      5. terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

  1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.
  2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
  3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:
    1. tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:
      1. luka fisik berat;
      2. kerusakan fisik permanen; 
      3. kematian; dan/atau 
      4. trauma psikologis berat, dan
      5. terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Cara ke dua yang bisa Sobat SMP lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.

Sobat SMP, melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, Sobat SMP turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Sumber : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/cara-melaporkan-tindakan-kekerasan-di-sekolah/