(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PERSYARATAN PINDAH RAYON

Admin disdikpora | 09 Juni 2021 | 1020 kali

1.      Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan tidak melanjutkan / melamar Sekolah di Kabupaten Asal.

2.      Surat Keterangan Kelulusan dari Sekolah.

3.       Daftar Nilai Kolektif (Dakonil).

4.       Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asal, yang menyatakan tidak melanjutkan / melamar Sekolah di Kabupaten Asal dan melanjutkan Sekolah ke Kabupaten Tujuan.