1. Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan tidak melanjutkan / melamar Sekolah di Kabupaten Asal.
2. Surat Keterangan Kelulusan dari Sekolah.
3. Daftar Nilai Kolektif (Dakonil).
4. Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asal, yang menyatakan tidak melanjutkan / melamar Sekolah di Kabupaten Asal dan melanjutkan Sekolah ke Kabupaten Tujuan.