Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah serta Surat
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 1 Maret
2024 Hal Area, Indikator dan Subindikator Koordinasi
Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024,
maka melalui website ini diinformasikan kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Buleleng bahwa
Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki media pengaduan
terkait keluhan masyarakat atas adanya dugaan
praktek korupsi pada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Adapun media pengaduan pelaporan pemerintahan dimaksud
yaitu:
1. SP4N Lapor!: www.lapor.go.id
2. Website Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng:
www.inspektoratdaerah.bulelengkab.go.id
3. Surat yang ditujukan ke Inspektorat Daerah Kabupaten
Buleleng
4. Email resmi Inspektorat Daerah Kab. Buleleng:
inspektoratdaerahkabbuleleng@gmail.com
5. Whistle Blowing System: https://wbs.bulelengkab.go.id
Perlu kami sampaikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dan
kerahasiaan pelaporan akan di
lindungi sesuai ketentuan pada Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Daerah Bab IV Pasal 19.
Mari bersama-sama membangun Kabupaten Buleleng yang semakin
HEBAT dan bebas korupsi.