(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KANAL DUGAAN PRAKTEK KORUPSI

Admin disdikpora | 11 Oktober 2024 | 251 kali

Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan

Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta Surat

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 1 Maret

2024 Hal Area, Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024,

maka melalui website ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng bahwa

Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki media pengaduan terkait keluhan masyarakat atas adanya dugaan

praktek korupsi pada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Adapun media pengaduan pelaporan pemerintahan dimaksud yaitu:

1. SP4N Lapor!: www.lapor.go.id

2. Website Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng: www.inspektoratdaerah.bulelengkab.go.id

3. Surat yang ditujukan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng

4. Email resmi Inspektorat Daerah Kab. Buleleng: inspektoratdaerahkabbuleleng@gmail.com

5. Whistle Blowing System: https://wbs.bulelengkab.go.id

Perlu kami sampaikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dan kerahasiaan pelaporan akan di

lindungi sesuai ketentuan pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman

Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah Bab IV Pasal 19.

Mari bersama-sama membangun Kabupaten Buleleng yang semakin HEBAT dan bebas korupsi.

Download disini