Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu. Berikut ini beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan informasi publik antara lain :
1. Permohonan Informasi ditolak
2. Informasi berkala tidak disediakan
3. Permintaan Informasi tidak ditanggapi
4. Permintaan Infromasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
7. Informasi yang disampaikan melebihijangka waktu yang ditentukan