Beranda/Pengumuman/TATACARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
TATACARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
Admin disdikpora | 14 Oktober 2021 | 296 kali
TATA CARA MELAPOR YANG BAIK - MELALUI WEBSITE LAPOR SP4N 1.Menuju website https://lapor.go.id dan jika sudah memiliki akun, kalau belum silahkan membuat akun terlebih dahulu 2. Uraikan kronologi laporan dengan lengkap dan jelas 3. Sebutkan waktu dan tempat 4. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar 5. Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia - MELALUI SMS 1708 1. Pelapor mengirimkan Laporan melalui SMS ke Nomor 1708 2. Laporan diterima oleh sistem. Pelapor mendapatkan SMS balasan dari nomor 1708 3. Laporan telah diteruskan ke Instansi terkait. Pelapor mendapatkan Username dan Pasword untuk login 4. Laporan telah mendapatkan respon. Pelapor mendapatkan kode unik untuk melihat isi tindak lanjut 5. Laporan selesai Download disini