KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03/KB/2020
NOMOR 612 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/502/2020
NOMOR 119/4536/SJ
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI
DALAM NEGERI
NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR
HK.03.01/Menkes/363/2020, NOMOR 440-882 TAHUN 2020
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI
MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)