Tahun ajaran 2019/2020 telah berakhir dengan pembatalan penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah. Penentuan kelulusanpun mengalami perubahan bahwa keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ketentuan ini diatur dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 sebagai kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19). Dalam SE itupun diatur tentang mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menitikberatkan pada upaya mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
Menjelang pelaksanaan PPDB TP 2020/2021, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, telah menyiapkan Peraturan Bupati Buleleng No. 26 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas berupa Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB. Aturan ini merupakan turunan dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Bali No. 10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati Buleleng ini diatur tentang mekanisme pelaksanaan, syarat usia calon peserta didik baru, jalur dan kuota pendaftaran, syarat administrasi yang mutlak dipenuhi, jadwal pendaftaran, mutasi/pindah rayon dan layanan pengaduan apabila ditemukan proses yang menyalahi prosedur. Ditegaskan pula untuk mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan melaksanakan prosesnya di luar ruangan , menyediakan sarana/alat pembersih cuci tangan pakai sabun (hand sanitizer), wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari berkumpul dalam satu titik. Secara umum Perbup ini banyak mengadopsi ketentuan dari Pergub No. 10 Tahun 2020 dimana Buleleng memasukkan jalur prestasi seni budaya Bali dengan memberi kuota sebesar 5% (calon siswa kelas 7 SMP). Jalur zonasi juga mengalami pergeseran jumlah kuota menyesuaikan dengan kondisi daerah Buleleng.
Peraturan selengkapnya, dapat diakses melalui link berikut: