(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PINDAH RAYON

Admin disdikpora | 04 Juni 2020 | 2759 kali

Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 ini, memungkinkan bagi orangtua untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah di luar tempat tinggal atau bahkan keluar kabupaten/provinsi. Ada prosedur yang wajib dilalui oleh orangtua siswa. Proses tersebut dinamakan pindah rayon.

Pada prinsipnya, setiap peserta didik memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) tercatat di daerah mana siswa itu bersekolah. NISN ini bersifat unik dan digunakan selama siswa tersebut menempuh pendidikan pada bangku sekolah baik formal maupun nonformal. Apabila dalam PPDB tahun ini, orangtua siswa hendak mendaftarkan anaknya keluar Kabupaten Buleleng meskipun alamat tempat tinggal dalam dokumen kependudukan orangtuanya masih tercatat di wilayah Buleleng, tetap mengajukan pindah rayon. Begitu pula untuk siswa yang berasal dari luar Buleleng. Jadi pindah rayon didasarkan pada kebutuhan siswa dan asal siswa berdasarkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di daerah A dan akan melanjutkan pendidikan di daerah B. Bukan berdasarkan identitas dan domisili orang tuanya.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, kami berupaya menegakkan peraturan pemerintah dengan meminimalisir adanya pertemuan langsung (social distancing) dalam setiap proses/tahapan PPDB maupun pengajuan pindah rayon. Proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru telah ditegaskan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan mewabahnya penyebaran virus corona.

Untuk memudahkan proses pengurusan pindah rayon berbasis online, kami menyediakan layanan googleform, yang dapat masyarakat melakukan isian secara online melalui link dibawah :

- Keluar Kabupaten 

- Masuk Kabupaten