 
          SURAT EDARAN
Nomor: 800/4681/Skrt/Disdikpora/2020
Memperhatikan:
1. Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman 
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan 
Sekolah Menengah Kejuruan;
2. SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam 
Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19);
3. Peraturan Bupati Buleleng No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta 
Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah 
Menengah Pertama;
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng No. 
422.1/4680/Skrt/Disdikpora/2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas 
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng No. 
422.1/4532/Skrt/Disdikpora/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis 
PPDB Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2020/2021;
maka dalam rangka terselenggaranya PPDB yang efektif, tertib, dan lancar pada masa 
pandemi virus corona, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala satuan pendidikan mempedomani Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas 
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng tentang Petunjuk Teknis 
PPDB Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2020/2021. 
2. Kepala satuan pendidikan wajib membuat pengumuman dalam bentuk 
banner/spanduk yang mencantumkan daya tampung sesuai dengan jalur pendaftaran.
(contoh banner terlampir)
3. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mekanisme daring dan/atau luring.
4. Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa pelaksanaan PPDB 
dengan memperhatikan:
a. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali tanpa mengajak 
anak atau calon peserta didik.
b. Tempat pendaftaran dilaksanakan di ruang terbuka (sirkulasi udara).
c. Menyediakan tempat mencuci tangan (pakai sabun/hand sanitizer).
d. Untuk menghindari kerumunan, agar mempersiapkan tempat duduk dengan
Isi selngkapnya silahkan download file di bawah
Download disini