(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Syarat Pengajuan KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Admin disdikpora | 04 Juni 2020 | 2217 kali

Selain prosedur melamar sekolah keluar kabupaten/provinsi  dalam PPDB tahun ini atau yang dikenal dengan istilah pindah rayon (dijelaskan dalam artikel sebelumnya),  isu tentang cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu juga menjadi  pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat.

Kali ini admin akan menjelaskan bagaimana asal muasal KIP diajukan hingga bisa diperoleh oleh peserta didik. Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.  PIP adalah program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yakni pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH), yatim-piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Setiap penerima kartu memperoleh bantuan tunai berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000/semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp 375.000/semester (Rp 750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000/semester (Rp 1.000.000 per tahun).

Lalu bagaimana cara memperoleh KIP ini?

Pertama yang harus dipahami adalah program ini ditujukan bagi siswa kurang mampu yang rentan tidak dapat menempuh pendidikan/putus sekolah (drop-out). Kemudian diajukan ke satuan pendidikan agar dapat diusulkan ke pemerintah pusat melalui dapodik sekolah, tentu dengan persyaratan yang dibutuhkan seperti bukti keikutsertaan dalam program keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH), program perlindungan sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat penerima bantuan pemerintah (KIS-PBI).

Kedua pastikan bahwa siswa tersebut telah terdata dalam basis data terpadu (BDT) yang merupakan data pokok program penanggulangan kemiskinan kementerian sosial. Hal ini penting karena merupakan syarat mutlak penerbitan KIP. Apalah artinya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan bila faktanya siswa tersebut tidak masuk dalam BDT. Jadi sekali lagi kuncinya adalah terdata dalam BDT. Masyarakat dapat menanyakan hal ini ke kantor desa/kelurahan.

Kemudian untuk dapat mencairkan dana bagi pemegang KIP adalah siswa tersebut haruslah terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan tertentu (SD-SMA).

Demikian artikel ini admin tulis, semoga bermanfaat.