(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Pelayanan Legalisir Ijazah Tingkat TK, SD dan SMP serta Paket A, B dan C


Layanan Legalisir Ijazah

Persyaratan

1.    Foto copy ijazah dan melampirkan aslinya

2.    Foto copy KTP/KK

3.    Foto copy raport

Sistem mekanisme dan prosedur

1. Menerima dan Memeriksa keabsahan ijasah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijasah, jika berkas permohonan  lengkap dan benar maka diberi stempel legalisir dan serahkan kepada Kasubbag umum dan Keuangan

2. Memeriksa keabsahan ijasah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijasah, jika tidak setuju mka dikembalikan kepada petugas legalisir ijasah untuk dilengkapi dan diperbaiki, jika sudah lengkap dan setuju maka diberi paraf dan diserahkan ke sekretaris.

3. Memeriksa keabsahan ijasah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijasah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag umum dan keuangan  untuk diperbaiki, jika sudah lengkap dan setuju maka diberi paraf dan diserahkan kepada Kepala Dinas.

4. Memberikan stempel Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan mencatat dalam buku agenda dan menyerahkan ijasah yang sudah dilegalisr kepada pemohon

 

 Waktu pelayanan

30 menit

Biaya

geratis

Kontak pengaduan

Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja

(0362) 22442

Email : disdik@bulelengkab.go.id

Download disini