Layanan Legalisir Ijazah
Persyaratan
1. Foto
copy ijazah dan melampirkan aslinya
2. Foto
copy KTP/KK
3. Foto
copy raport
Sistem
mekanisme dan prosedur
1. Menerima dan Memeriksa keabsahan ijasah dan
kelengkapan berkas permohonan legalisir ijasah, jika berkas permohonan lengkap dan benar maka diberi stempel
legalisir dan serahkan kepada Kasubbag umum dan Keuangan
2. Memeriksa keabsahan ijasah dan kelengkapan berkas
permohonan legalisir ijasah, jika tidak setuju mka dikembalikan kepada petugas
legalisir ijasah untuk dilengkapi dan diperbaiki, jika sudah lengkap dan setuju
maka diberi paraf dan diserahkan ke sekretaris.
3. Memeriksa keabsahan ijasah dan kelengkapan berkas
permohonan legalisir ijasah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag
umum dan keuangan untuk diperbaiki, jika
sudah lengkap dan setuju maka diberi paraf dan diserahkan kepada Kepala Dinas.
4. Memberikan stempel Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga dan mencatat dalam buku agenda dan menyerahkan ijasah yang sudah
dilegalisr kepada pemohon
Waktu pelayanan
30 menit
Biaya
geratis
Kontak pengaduan
Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
(0362) 22442
Email : disdik@bulelengkab.go.id