PERMOHONAN IJIN PENELITIAN MAHASISWA
Persyaratan
1. Pas
Photo 3x4 berwarna 3 lembar
2. Fotocopy
KTP
3. Proposal
4. Surat
ijin penelitian DPMPTSP dan lembar disposisi
Sistem
mekanisme dan prosedur
1. Petugas
menerima surat ijin penelitian dari DPMPTSP dan mengajukan ke Kepala Dinas
untuk mendapatkan disposisi lewat E surat / manual
2. Petugas
menerima dan meneliti surat serta mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti oleh
unit terkait
3. Petugas
meneliti surat rekomendasi ijin penelitian yang telah didisposisi kepala dinas kemudian
meneruskan ke unit terkait sesuai dengan isi disposisinya
4. Petugas
menelaah surat rekomendasi ijin penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan membuat surat balasan persetujuan / penolakan atas permohonan penelitian
yang diajukan
5. Petugas
meneliti draft surat rekomendasi ijin penelitian yang diajukan, jika sudah
sesuai maka diparaf dan diajukan ke kepala dinas. Jika belum sesuai dan ada kekurangan
maka dikembalikan ke unit terkait untuk diperbaiki.
6. Petugas
meneliti draft surat rekomendasi ijin penelitian yang diajukan jika sudah benar
maka akan ditandatangani dan direruskan kepelaksana untuk ditindaklanjuti. Jika
ada kesalahan maka dikembalikan ke sekdis untk diperbaiki
7. Mneyerahkan
surat balasan rekemendasi penelitian
Waktu
pelayanan
7 hari kerja
Biaya
Geratis
Kontak
Pengaduan
Jl. Pahlawan No. 5
Singaraja
Telp (0362) 22442
Email : disdik@bulelengkab.go.id