(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Pelayanan Permohonan Surat Rekomendasi Pindah Rayon Langsung / Online


Pelayanan Permohonan Surat Rekomendasi Pindah Rayon Langsung / Online

Persyaratan

- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar sekolah di Kabupaten Asal,

- Surat Keterangan Kelulusan dari Kepala Sekolah,

- Daftar Nilai Kolektif (Dakonil),

- Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asal yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar Sekolah di Kabupaten Asal dan melanjutkan Sekolah ke Kabupaten Tujuan

Prosedur

- Pemohon mengajukan surat pindah sekolah dengan membawa (Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar sekolah di Kabupaten Asal, Surat Keterangan Kelulusan dari Kepala Sekolah, Daftar Nilai Kolektif (Dakonil), Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asal yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar Sekolah di Kabupaten Asal dan melanjutkan Sekolah ke Kabupaten Tujuan)

- Pihak administrasi memverifikasi data yang dibawa oleh pemohon. Jika persyarat lengkap maka surat rekomendasi dibuatkan dan dimintakan tandatangan Kadis, jika tidak maka data dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

- Menandatangani surat rekomendasi pindah sekolah

- Staf Administrasi Perencanaan memperbanyak surat untuk dilegalisir, kemudian diserahkan ke pemohon dan digunakan sebagai data perpindahan siswa.

- Surat Rekomendasi yang telah dilegalisir diserahkan ke pemohon untuk ditindaklanjuti



Waktu yang dibutuhkan :

30 menit jika pejabat yang berwenang ada dikantor

Biaya : GRATIS

Kontak Pengaduan 

Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja

(0362) 22442

Email : disdik@bulelengkab.go.id


Download disini