Pelayanan Permohonan Surat Rekomendasi Pindah Rayon Langsung / Online
Persyaratan
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar sekolah di Kabupaten Asal,
- Surat Keterangan Kelulusan dari Kepala Sekolah,
- Daftar Nilai Kolektif (Dakonil),
- Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asal yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar Sekolah di Kabupaten Asal dan melanjutkan Sekolah ke Kabupaten Tujuan
Prosedur
- Pemohon mengajukan surat pindah sekolah dengan membawa (Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar sekolah di Kabupaten Asal, Surat Keterangan Kelulusan dari Kepala Sekolah, Daftar Nilai Kolektif (Dakonil), Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asal yang menyatakan tidak melanjutkan/melamar Sekolah di Kabupaten Asal dan melanjutkan Sekolah ke Kabupaten Tujuan)
- Pihak administrasi memverifikasi data yang dibawa oleh pemohon. Jika persyarat lengkap maka surat rekomendasi dibuatkan dan dimintakan tandatangan Kadis, jika tidak maka data dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Menandatangani surat rekomendasi pindah sekolah
- Staf Administrasi Perencanaan memperbanyak surat untuk dilegalisir, kemudian diserahkan ke pemohon dan digunakan sebagai data perpindahan siswa.
- Surat Rekomendasi yang telah dilegalisir diserahkan ke pemohon untuk ditindaklanjuti
Waktu yang dibutuhkan :
30 menit jika pejabat yang berwenang ada dikantor
Biaya : GRATIS
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja (0362)
22442 |
Email : disdik@bulelengkab.go.id