Layanan ijin opreasional LKP, PKBM, MAJELIS TAKLIM, Satuab PNF Sejenis dan Kelompok Belajar.
Persyaratan
·
Surat permohonan dari ketua lembaga
·
Fotocopy identitas pendiri
·
Fotocopy surat kelakuan baik dari kepolisian
(pemilik-pemimpin)
·
Surat rekomendasi dari kepala desa
·
Surat rekomendasi dari Korwil kecamatan setempat
·
Susunan pengurus dan rincian tugas
·
ijin keterangan domisili lembaga dari kantor
desa/lurah setempat
·
daftar riwayat hidup pengurus lembaga
·
foto copy akte notaris
·
peta sederhana
·
keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat
pembelajaran selama 3tahun
·
profil lembaga
·
kurikulum pendidikan
Sistem mekanisme dan
prosedur
Waktu pelayanan
14 (empat belas ) hari kerja
Biaya
Geratis
Kontak pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja (0362)
22442 |
Email : disdik@bulelengkab.go.id