(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Disdikpora Buleleng Gelar Sosialisasi Penyusunan RKAS PNF Tahun Anggaran 2026

Admin disdikpora | 17 November 2025 | 246 kali

Disdikpora Buleleng Gelar Sosialisasi Penyusunan RKAS PNF Tahun Anggaran 2026


Singaraja, Senin, 17 Nopember 2025 | DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng hari ini menggelar Sosialisasi Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang bertempat di Aula Disdikpora Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk memastikan satuan pendidikan non formal dapat menyusun anggaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Satuan Pendidikan Non Formal se-Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari 1 Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Bersama (SPNF SKB) Buleleng dan 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Buleleng.


Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan  PNF Komang Sudarsana, S.Pd., M.Pd,  didampingi oleh Kasi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, S.P., M.Pd., serta Operator MARKAS, ARKAS BOSP PAUD, KESETARAAN, Ni Luh Eka Agustini.


Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF, Komang Sudarsana, menekankan beberapa poin penting, khususnya terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.Pengelolaan Dana BOSP wajib mengikuti sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan.Terdapat beberapa pokok perubahan dalam penggunaan anggaran, di antaranya Adalah Penganggaran Honor diatur maksimal 20% untuk sekolah negeri dan maksimal 40% untuk sekolah swasta.Kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca (Penyediaan Buku) dianggarkan minimal 10% dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana dianggarkan maksimal 20%.


Lebih lanjut, Satuan Pendidikan Non Formal diinstruksikan untuk menyusun RKAS Tahun 2026 agar selalu berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui sosialisasi ini, Komang Sudarsana berharap seluruh Satuan Pendidikan Non Formal di Buleleng dapat memahami secara mendalam dan menyusun RKAS mereka sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOSP 2025.


Setelah pengarahan dari Kabid Pembinaan PAUD PNF, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi. Eka Titi Suryani, S.P., M.Pd. selaku Kasi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD PNF menyampaikan materi mengenai kebijakan-kebijakan dan panduan umum penyusunan RKAS.


Selanjutnya, materi secara teknis mengenai Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah disampaikan oleh Ni Luh Eka Agustini, Operator MARKAS BOSP PAUD, KESETARAAN. Pemaparan teknis ini sangat krusial agar satuan pendidikan dapat mempraktikkan proses penyusunan RKAS langsung dalam sistem.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan anggaran pendidikan non formal di Kabupaten Buleleng pada Tahun Anggaran 2026 menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.