RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN DRAF PERATURAN GUBERNUR BALI TAHUN 2021 DAN DRAF PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Denpasar, 16 Februari 2021 | Disdik Today
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di wilayah Provinsi Bali sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali melalui UPTD BP Tekdik melaksanakan rapat pembahasan penyusunan draf Peraturan Gubernur Bali Tahun 2021 dan draf Petunjuk Teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Rapat yang berlangsung Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di ruang rapat disdikpora Provinsi Bali dibuka sekaligus dipandu Kabid Pembinaan SMA Drs. I Nyoman Ratmaja, M.Pd. atas nama Kepala Disdikpora Provinsi Bali serta dihadiri kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Bali, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Bali, Biro Hukum, kelompok ahli pembangunan, bidang hukum pemprov Bali dan LPMP Bali. Sementara dari Disdikpora Kabupaten Buleleng atas seizin Kepala Disdikpora dihadiri Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,M.A.P. didampingi Kasubag Perencanaan, Gede Wardana, S.Kom.
Dalam paparan disampaikan Kepala UPTD BP Tekdik Luh Made Seriarningsih, S.Kom., M.A.P. bahwasanya sebagai acuan, landasan dan pijakan dalam proses PPDB, telah disusun rancangan regulasi turunan dari Permendikbud No. 1 Tahun 2021 berupa draf Peraturan Gubernur Bali dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB. Secara umum, hal-hal yang diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 ini tidak berbeda jauh dengan permendikbud sebelumnya baik dari segi tata cara, persyaratan, tahapan maupun prosesnya. Proses penerimaan tetap dilaksanakan melalui empat jalur yakni: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua serta jalur prestasi. Perubahan hanya terjadi pada kuota untuk jalur penerimaan melalui zonasi, dengan komposisi jalur zonasi SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 50% dan SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan mengambil kuota paling banyak 5%. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di atas, dapat membuka jalur prestasi namun dikecualikan bagi calon siswa baru jenjang TK dan kelas 1 SD.
Pembahasan rancangan Pergub dan Juknis ini menjadikan diskusi cukup seru yang harapannya agar pelaksanaan PPDB nantinya dapat berjalan dengan baik dan tanpa kendala karena pada prinsipnya aturan dibuat untuk mengatasi permasalahan bukan menimbulkan permasalahan.
Terakhir dari lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman menyarankan bahwa regulasi yang baik seharusnya diikuti dengan implementasi di lapangan. Penggunaan suket domisili agar menjadi starting point di pergub/juknis karena selalu menjadi dasar pengaduan setiap penyelenggaraan PPDB setiap tahun. Mitigasi resiko sangat penting dilakukan. (dwar)