(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

TERKAIT JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOS REGULER DAN PERJALANAN DINAS, DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT KOORDINASI

Admin disdikpora | 24 Maret 2021 | 1035 kali

TERKAIT JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOS REGULER DAN PERJALANAN DINAS,  DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT KOORDINASI

Singaraja, Rabu 24 Maret 2021 |DISDIKTODAY

 

Menindaklanjuti Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengeloalaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dimana di dalamnya masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Paratur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap untuk mencapai keamaan persepsi tental hal ini , maka dari pada itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi dengan mengundang Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Badan Pengeloalaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang rapat Kadis, Rabu, 14/3/21.

 

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M saat mengawali rapat menyampaikan bahwa dasar pertemuan ini adalah  adanya perbedaan rekening belanja padahal masing-masing anggaran memiliki dana dimana untuk acuan  juga ada yang berbeda.Kalau dilihat daripada kronologis anggaran dana BOS itu dari pusat dan membawa petunjuk teknis, maka dari pada itu tentu dana dari satuan pendidikan itu menyesuaikan dari pada petunjuk teknis tersebut sehingga  untuk dana di satuan pendidikan hanya dilakukan pencatatan di daerah.

 

Inilah yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng juga membantu saat rekonsiliasi.Terkait dengan standar pembiayaan mengacu kepada Perbup, namun tentu fleksibilitas penggunaan dana BOS masih tetap diberlakukan di sekolah.Terkait dengan prinsip-prinsip ini maka perlu dilakukan diskusi agar  pada saat melakukan rekonsiliasi bisa mewujudkan persamaan persepsi. Beberapa hal kebijakan memang diharapkan adanya ekuivalensi terkait sedikit persamaan tentang perjalanan dinas bagi sekolah.

 

Hal yang lain juga perlu di diskusikan seperti dengan adanya beberapa  perbedaan kode rekening, sinkronisasi RKAS dengan SIPD juga menjadi perhatian agar bagaimana proses ini berjalan lancar.Kemudian persoalan yang lain juga dapat dilihat dari  tidak adanya sinkronisasi Dana BOS dengan Belanja daerah  di dalam LRA . Maka dari pada itu diharapkan Jika saat sinkronisasi mengalami  perbedaan sedikit, dapat disempurnakan melalui  rekonsiliasi terhadap belanja di satuan pendidikan tersebut sehingga tidak  menimbulkan keruwetan diawal  yang dapat menghambat sekolah dalam hal melakukan belanja.Penting diketahui bersama walaupun masa pandemi ini  aktifitas Sekolah tetap berjalan.

 

Sementara itu, Roadshow tentang validasi RKAS sudah sedang dilaksanakan agar apa yang menjadi program sekolah ada penyesuaian dengan beberapa ketentuan yang berlaku.Selanjutnya, untuk diskusi dengan BPKPD Kabupaten Buleleng dan Inpesktorat Kabupaten Buleleng  dipandu oleh Sekretaris Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P sekaligus selaku ketua Tim BOS  Kabupaten didampingi Kabid PSMP, I Nyoman Sutama, S.Pd, M.Pd, Kasi Peserta Disik SMP, I Putu Primasutha, S.Sn, Bendahara Pengeluaran, Nyoman Adi Mahayati.Lebih lanjut lagi, harapan dari hasil koordinasi ini adalah walaupun terjadi perubahan-perubahan terkait peraturan yang sedang  berlaku  tetap bisa memberikan solusi terbaik serta mewujudkan  persamaan persepsi.