TERKAIT JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOS REGULER DAN PERJALANAN DINAS, DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT KOORDINASI
Singaraja, Rabu 24 Maret 2021 |DISDIKTODAY
Menindaklanjuti Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengeloalaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dimana di dalamnya masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Paratur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap untuk mencapai keamaan persepsi tental hal ini , maka dari pada itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi dengan mengundang Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Badan Pengeloalaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang rapat Kadis, Rabu, 14/3/21.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M saat mengawali rapat menyampaikan bahwa dasar pertemuan ini adalah adanya perbedaan rekening belanja padahal masing-masing anggaran memiliki dana dimana untuk acuan juga ada yang berbeda.Kalau dilihat daripada kronologis anggaran dana BOS itu dari pusat dan membawa petunjuk teknis, maka dari pada itu tentu dana dari satuan pendidikan itu menyesuaikan dari pada petunjuk teknis tersebut sehingga untuk dana di satuan pendidikan hanya dilakukan pencatatan di daerah.
Inilah yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng juga membantu saat rekonsiliasi.Terkait dengan standar pembiayaan mengacu kepada Perbup, namun tentu fleksibilitas penggunaan dana BOS masih tetap diberlakukan di sekolah.Terkait dengan prinsip-prinsip ini maka perlu dilakukan diskusi agar pada saat melakukan rekonsiliasi bisa mewujudkan persamaan persepsi. Beberapa hal kebijakan memang diharapkan adanya ekuivalensi terkait sedikit persamaan tentang perjalanan dinas bagi sekolah.
Hal yang lain juga perlu di diskusikan seperti dengan adanya beberapa perbedaan kode rekening, sinkronisasi RKAS dengan SIPD juga menjadi perhatian agar bagaimana proses ini berjalan lancar.Kemudian persoalan yang lain juga dapat dilihat dari tidak adanya sinkronisasi Dana BOS dengan Belanja daerah di dalam LRA . Maka dari pada itu diharapkan Jika saat sinkronisasi mengalami perbedaan sedikit, dapat disempurnakan melalui rekonsiliasi terhadap belanja di satuan pendidikan tersebut sehingga tidak menimbulkan keruwetan diawal yang dapat menghambat sekolah dalam hal melakukan belanja.Penting diketahui bersama walaupun masa pandemi ini aktifitas Sekolah tetap berjalan.
Sementara itu, Roadshow tentang validasi RKAS sudah sedang dilaksanakan agar apa yang menjadi program sekolah ada penyesuaian dengan beberapa ketentuan yang berlaku.Selanjutnya, untuk diskusi dengan BPKPD Kabupaten Buleleng dan Inpesktorat Kabupaten Buleleng dipandu oleh Sekretaris Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P sekaligus selaku ketua Tim BOS Kabupaten didampingi Kabid PSMP, I Nyoman Sutama, S.Pd, M.Pd, Kasi Peserta Disik SMP, I Putu Primasutha, S.Sn, Bendahara Pengeluaran, Nyoman Adi Mahayati.Lebih lanjut lagi, harapan dari hasil koordinasi ini adalah walaupun terjadi perubahan-perubahan terkait peraturan yang sedang berlaku tetap bisa memberikan solusi terbaik serta mewujudkan persamaan persepsi.