(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG: KESIAPAN PTM MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Admin disdikpora | 09 Januari 2021 | 182 kali

KADISDIKPORA BULELENG: KESIAPAN PTM MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Gerokgak, Sabtu 9 Januari 2021 | DISDIKTODAY
Di tengah persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi COVID-19, banyak masyarakat mempertanyakan jika terjadi kasus di satuan pendidikan yang melaksanakan PTM siapa yang bertanggung jawab?

Secara tegas Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd.MM menyampaikan bahwa tanggung jawab pendidikan adalah menjadi tanggung jawab bersama. Sebagaimana Tri Sentra Pendidikan (Tiga Pusat pendidikan), yaitu pemerintah, satuan pendidikan dan masyarakat. Hal ini berlaku dalam situasi dan kondisi apapun termasuk dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Semua pihak ambil peran dalam keberlangsungan pendidikan, sehingga tidak ada saling lempar tanggung jawab.

Termasuk kesiapan PTM yang mulai dapat dilaksanakan Januari 2021 ini. Dalam proses PTM ada beberapa persiapan yang harus dipenuhi satuan pendidikan dan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat. Jika ini sudah terpenuhi barulah dapat diajukan untuk pemberian izin PTM oleh pemerintah daerah.

Dalam arahan yang disampaikan saat acara Sosialisasi Kebijakan PTM Era New Normal, Sabtu 9 Januari 2021 mantan Sekdis Dikpora Buleleng ini lanjut menyampaikan kebijakan PTM ini sebagaimana diamanatkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tertangal 20 Nopember 2020. Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama dalam SKB tersebut menyatakan bahwa mulai Januari 2021, kebijakan PTM dimulai dari pemberian izin dari oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Hal ini berarti tidak serta merta PTM dimulai per Januari 2021.

Ada beberapa tahapan persiapan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum mengajukan izin PTM. Ada beberapa poin penting yang harus dipahami oleh orang tua/wali peserta didik, begitu juga ada keterlibatan masyarakat melalui komite sekolah, petugas kesehatan, satgas COVID-19 di wilayah kerja masing-masing yang harus atensi terhadap implementasi SKB 4 Menteri terbaru ini. Untuk itu, Kadisdikpora berharap agar peserta kegiatan yang terdiri dari unsur satuan pendidikan Madrasah di Kabupaten Buleleng ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat atas kondisi pandemi yang terjadi saat ini.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 ini adalah yang pertama kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19. Atas dasar tersebut dan sesuai perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Buleleng khususnya, Bali dan nasional pada umumnya saat ini, Disdikpora Kabupaten Buleleng menunda pelaksanaan PTM dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Penundaan ini sampai nanti dimungkinkan pertimbangan pemberian izin pelaksanaan PTM dari pemerintah daerah secara bertahap.

Acara yang berlangsung di MIN 1 Buleleng, Kecamatan Gerokgak diikuti para kepala Madrasah, Pengawas, MGMPAI, GPAI dan dihadiri Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kab. Buleleng, Lewak Karma, S.Pd.,M.Pd. Plt. Sekdis Dikpora Kab. Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,MAP dan Korwil Kecamatan Gerokgak Disdikpora Kab. Buleleng, Putu Suardika, S.Pd.