(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA GELAR SOSIALISASI PERBUP BULELENG NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Admin disdikpora | 16 Desember 2019 | 591 kali

DISDIKPORA GELAR SOSIALISASI PERBUP BULELENG NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Temukus, Senin 16 Desember 2019| DISDIKTODAY

Kegiatan Sosialisai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi ini adalah bentuk tindaklanjut dari roadshow bus KPK “ Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” yang sudah terlaksana pada tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2019 di Lapangan Taman Kota Singaraja.Tidak hanya itu juga guna memperingati hari antikorupsi se-dunia, Kejaksaan Negeri Buleleng bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng juga telah melaksanakan berbagai macam lomba, bahkan pada tanggal 9 Desember 2019 siswa-siswi SMP perwakilan kabupaten Buleleng ikut lomba ditingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh KejaksaanTinggi Denpasar.Hal inilah yang mendasari lahirnya Pebup Buleleng no 48 tahun 2019 tentang pendidikan antikorupsi sebagai tindak lanjut dari Pergub Bali no 37 tahun 2019.

Mewakili Kepala Disdikpora Buleleng, Kabid Pemuda dan Olahraga Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P kali ini berkesempatan menjelaskan garis besar isi dari Perbup Buleleng nomor 48 tahun 2019.Yang pertama perlu dipahami dan diketahui oleh para peserta yaitu Pendidikan AntiKorupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter yang merupakan proses untuk membangun sumber daya manusia Bali unggul, khususnya menguatkan sikap antikorupsi dalam diri Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik. Maksud Pendidikan Antikorupsi untuk membentuk sumber daya manusia yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur.
Pendidikan Antikorupsi bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang memiliki karakter Antikorupsi. Ditambahkan pula Pendidikan Antikorupsi ini akan dilaksanakan selama 6 Bulan kedapan terhitung sejak 2 bulan yang lalu dan untuk materi yang akan disampaikan ke sekolah-sekolah sudah ada 5 jenis modul penguatan nilai-nilai Antikorupsi yang nantinya akan menjadi pegangan.

 

Selanjutnya, laporan ketua panitia disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan, Gede Wardhana, S.Kom.Dari laporan tersebut dapat disampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah sebuah upaya membantu upaya sosialisasi/reulasi tentang penguatan pendidian karakter melalui implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan formal yang terintegritas melalui kurikulum.Harapan dari kegiatan ini kedepannya adalah satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Buleleng segera menyusun langkah-langkah kongkrit guna terwujudnya maksud dan tujuan sesuai yang diamanatkan dalam perbub ini.Selain itu, nilai-nilai antikorupsi dan pendidikan karakter dapat dikenal sejak dini dan berkesinambungan.Untuk peserta sendiri berasal dari Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng, Korwil Kecamatan Se- Kabupaten Buleleng, Korwas Kabupaten Buleleng , Kepala SD gugus inti dan anggota.Dalam kegiatan ini juga turut hadir Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng beserta anggota, Inspektorat Kabupaten Buleleng serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta Para Kabid-Kasi Lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng.