(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG IKUTI ZOOM METTING PENJELASAN PENGHAPUSAN PAJAK NPWP SEKOLAH DARI KPPN SINGARAJA

Admin disdikpora | 24 Oktober 2020 | 425 kali

DISDIKPORA BULELENG IKUTI ZOOM METTING PENJELASAN PENGHAPUSAN PAJAK NPWP SEKOLAH DARI KPPN SINGARAJA
Singaraja, Sabtu 24 Oktober 2020 | DISDIKTODAY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng hari ini mengikuti zoom metting penjelasan penghapusan NPWP Sekolah yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja.Sebelum ke acara inti, Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M berkesempatan hadir menyampaikan sambutan dan arahan melalui virtual.Dalam sambutan dan arahan dapat disampaikan bahwa peserta diharapkan menyimak dan mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan diingatkan bagi kepala sekolah untuk tahun ini semua NPWP yang sudah di gunakan untuk membayar pajak sedang dilakukan pemblokiran secara keseluruhan.Terkait hal ini sekali lagi peserta diharapkan menyimak penyampaian dari KPPN Singaraja secara serius agar bisa dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, mekanisme laporan yang dibuat sekolah nantinya Disdikpora Kabupaten Buleleng disetiap bulannya akan melakukan rekonsiliasi terkait dengan pertanggungjawaban dari dana BOS dan termasuk kewajiban membayar pajak maupunyang telah dibayarkan.Lebih lanjut lagi, menyikapi hal ini Disdikpora Kabupaten Buleleng telah menyampaikan permohonan kepada KPPN Singaraja agar dilakukan pembukaan kembali sementara yang bertujuan untuk menampung pajak-pajak yang belum dilaporkan sampai dengan bulan oktober ini disetorkan.Selanjutnya, untuk kelongaran ini tidak bersifat seterusnya namun mulai bulan Nopember bagi Kasda, Bendahara sekolah maupun bendahara BOS wajib melakukan rekonsiliasi ataupun melakukan penyetoran pajak melalui instansi pemerintah yang dalam hal ini Disdikpora Buleleng

 

Kedepan mekanisme yang akan ditempuh terkait tentang pelaksanaan rekonsiliasi baik itu belanja maupun pajak setelah kegiatan ini akan disusun mekanisme ataupun Standar Opersional Prosedur (SOP) dimulai dari sekolah membawa kelengkapan SPJ asli (fotocopy 1 rangkap untuk bendahara pengeluaran) dan Perlengkapan pembayaran pajak yang disetorkan kepada Bendahara Pengeluaran Disdikpora Buleleng untuk dilakukan pengecekan pajak, pembuatan e-billing, registrasi sampai dengan tand tangan bendahara pengeluaran.Selanjutnya akan dilanjutkan ke Bank BPD Bali atau Kantor POS (Sekolah membayarkan pajak sesuai dengane-billing yang sudah dibuatkan.Tahap berikutnya sekolah menyetorkan bukti pembayaran pajak ke Bendahara Pengeluaran Disdikpora Buleleng dan langkah terakhir saat sekolah kembali ke sekolah dengan melengkapi SPJ dengan Bukti Pembayaran Pajak. Sebelum acara dimulai, Kadisdikpora menyampaikan pesan agar para peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan cermat supaya pelaksanaan pembayaran Pajak dan Pertanggunjawaban Dana BOS dapat terlaksana dengan baik dimulai dari bulan Oktober termasuk bulan-bulan selanjutnya.

 

Memasuki acara inti, Linda Savitri perwakilan dari KPPN Singaraja menyampikan paparan materi tentang penegasan atas sekolah penerima dana BOS yang memenguhi kriteria sebagai Instansi Pemerintah.Ada beberapa hal yang disampaikan dala kegiatan ini seperti halnya mengenai Penyaluran Dana (PMK-9/2020) dapat diuraikan sebagai berikut, untuk DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari RKUN ke RKUD, kecuali penyaluran Dana BOS. Penyaluran Dana BOS dilaksanakan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Dan Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS kepada Kemendikbud. Selanjutny, adapun beberpa penegasan diantaranya Sekolah penerima Dana BOS terdiri dari Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta .Dana BOS merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus, sehingga merupakan pendapatan daerah yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun penyalurannya langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah. Dana Bos yang disalurkan ke Sekolah Swasta merupakan belanja hibah dalam APBD, sehingga Sekolah Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a bukan merupakan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PMK-231, dan dalam menjalankan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP orang pribadi/badan yang menaungi Sekolah Swasta tersebut.

Sementara itu, dalam Kegiatan ini turut hadir Plt. Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P, Kasubbag Keuangan, Luh Putu Anggia Dewi, S.E dan Bendahara Pengeluaran Disdikpora Buleleng, Nyoman Adi Mahayati, S.E dan untuk pelaksanaannya dibagi menjadi tiga sesi diantaranya sesi pertama peserta dari Gugus SD se-Kabupaten Buleleng, Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng, Operator BOS Kecamatan , Kabid Pembinaan SD, Kasi Peserta Didik SD, dan Kasi Sarpras SD.Sesi kedua iikuti oleh SMP Negeri dan Swasta, Kabid Pembinaan SMP, Kasi Peserta Didik SMP , dan Kasi Sarpras SMP serta sesi terakhir Kepala TK Negeri dan Swasta, , Kabid Pembinaan PAUD dan PNF , Kasi Peserta Didik PAUD dan PNF, dan Kasi Sarpras PAUD dan PNF.

Perlu diketahui bersama, dasar diadakannya kegiatan ini yaitu, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK/03/2019/ tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan, pengukuhan pengusaha kena panajk, serta pemotongan dan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintahan (PMK-231) yang imbasnya adalah penghapusan terhadap NPWP Sekolah Negeri/Swasta yang mengelola dana BOS SD/SMP, DAK PAUD/SD /SMP dan BOP PAUD.